Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Pada Hakekatnya pemberian waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh bertujuan untuk mengembalikan kesegaran dan kesehatan baik fisik, mental dan sosial pekerja/buruh.
Pekerja/buruh sebagaimana manusia pada umumnya, disamping sebagai pekerja pada perusahaan tetapi di dalam masyarakat dan keluarga mempunyai funsi dan kewajiban sosial. Dalam masa istirahat dan cuti inilah ia mempunyai lebih banyak kesempatan untuk melakukan kewajiban dan fungsi sosialnya. Membawa keluarga rekreasi, berinteraksi dengan keluarga, sahabat dan lain-lain yang pada gilirannya membawa pekerja/buruh menjadi lebih baik kesehatannya baik secar fisik, mental maupun sosial dan ini amat berpengaruh terhadap produktifitas dan terjalinnya hubungan harmonis dengan sesama pekerja dan manajemen.
Bertitik tolak dari tujuan tersebut, maka pada prinsipnya pemberian waktu istirahat dan cuti tidak dapat dikompensasikan dalam bentuk uang.
Ketentuan-Ketentuan Yang Mengatur
1. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu Pasal 79 s/d Pasal 84 dan cuti Tahunan yang berkaitan dengan PHK yaitu Pasal 156 ayat (4)
2. Kepmenakertrans No. KEP-51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu.
3. Kepmenakertrans No. KEP-234/MEN/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu.
Macam dan Jenis Istirahat dan Cuti
1. Istirahat Antara Jam Kerja
Setelah pekerja/buruh bekerja secara terus menerus secara 4 (empat) Jam diberikan istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam, Waktu istirahat ini bukan merupakan jam kerja. Diberikan waktu istirahat ini karena tubuh manusia tidak dapt dipaksakan secara terus menerus selama 4 (empat) jam. Tidak adanya waktu istirahat ini disamping tidak produktif juga akan membahayakan pekerja/buruh itu sendiri karena ada faktor kelelahan, kejenuhan yang dapat berakibat terjadinya kecelakaan kerja (Pasal 79 ayat (2) huruf a UU No.13 tahun 2003), Karena itu pemberian istirahat antara jam kerja sangat penting. Tidak hanya bagi pekerja tetapi juga bagi perusahaan itu sendiri.
2. Istirahat Mingguan
Diberikan kepada pekerja selama 2 (dua) hari bagi yang bekerja 5 (lima) hari dalam seminggu dan 1 (satu) hari bagi yang bekerja 6 (enam) hari dalam seminggu. Istirahat mingguan tidak harus diberikan pada hari sabtu dan minggu tetapi dapat diberikan pada hari hari sesuai kebutuhan perusahaan (pasal 79 ayat (2) huruf b UU No.13 Tahun 2003) yang diatur dalam PP atau PKB.
1. Cuti Tahunan
Diberikan kepada pekerja/buruh selama 12 (dua belas) hari kerja setelah yang bersangkutan telah bekerja selama 12(dua belas) bulan secara terus menerus. Pengertian terus menerus dalam ketentuan ini ialah pekerja/buruh tidak pernah terputus hubungan kerjanya.
Dari pengertian tersebut diatas pekerja/buruh yang di PHK tetapi belum bekerja terus menerus selama 12 (dua belas) bulan belum dapat hak cuti tahunan (pasal 79 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahu 2003). Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.21 Tahu 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh. Yang menetapkan bahwa apabila pekerja diputuskan hubungan kerjanya oleh pengusaha tanpa alasan yang mendesak atau pekerja/buruh memutuskan hubungan kerja karena alasan mendesak dan telah bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung sejak saat pekerja berhak atas cuti tahunannya yang terakhir, berhak atas kompensasi cuti tahunan secara proporsional yaitu 23 (dua puluh tiga) hari kerja dihitung 1 hari cuti tahunan, karena peraturan pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No.1 Tahun 1951 yang telah dicabut oleh UU No.13 tahun 2003 maka ketentuan tersebut saat ini tidak dapat diberlakukan kembali.
Sesuai dengan pasal 156 ayat (4) UU No.13 dalam hal yang terjadi PHK, cuti tahunan tahun sebelumnya yang belum diambil atau belum gugur dapat dikompensasikan dalam bentuk uang. Apabila mengacu pada ketentuan pasal 157 UU No.13 Tahun 2003 mengenai komponen upah untuk pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan pengganti hak yang seharusnya diterima, apabila di analogkan, maka upah sehari untuk pembayaran kompensasi cuti tahunan dalam hal terjadi PHK adalah sebesar 1/30 dari upah sebulan. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal tersebut yang menyatakan dalam hal penghasilan dibayarkan atas dasar perhitungan harian maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 (tiga puluh) kali penghasilan sehari.
2. Istirahat Panjang
Artikel Lainnya