Himpunan Konsultasi Hukum
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 61A UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh apabila perjanjian kerja waktu tertentu berakhir. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi tersebut diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
2. Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan (Pasal 16 ayat (5) PP Nomor 35 Tahun 2021).
3. Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasiyang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh (Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021).
Namun, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja, pihak yang mengakhiri hubungan kerja PWKT diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah Pekerja/Buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003).
4. Sehubungan dengan hal tersebut, apabila Pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi dan membayar ganti rugi kepada Pekerja/Buruh.
(Jakarta, November 2020), Bertempat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Jakarta, ...
Selengkapnya(Bogor, November 2020), pada tanggal 27 s.d 28 November 2020 bertempat di Royal Hotel ...
Selengkapnya(Jakarta, Desember 2019), Bertempat di Swiss-belhotel Jakarta, tanggal 5 s.d 6 Desember 2019, ...
Selengkapnya(Jakarta, September 2019), Bertempat di Jasmine Ballroom Swiss-belhotel Jakarta, Selasa ...
SelengkapnyaTahun Terbit : 2018 Penerbit : Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan ...
Selengkapnya(Bogor, November 2018), Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Hukum Ketenagakerjaan Tahun 2018 yang ...
Selengkapnya