Himpunan Konsultasi Hukum
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan
4. Bekerja di wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratuan Menteri ini
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Tahun Terbit : 2021 Penerbit : Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian ...
Selengkapnya1. Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan ...
Selengkapnya1. Berdasarkan ketentuan Pasal 61A UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha ...
Selengkapnya(Jakarta, November 2020), Bertempat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Jakarta, ...
Selengkapnya(Bogor, November 2020), pada tanggal 27 s.d 28 November 2020 bertempat di Royal Hotel ...
Selengkapnya(Jakarta, Desember 2019), Bertempat di Swiss-belhotel Jakarta, tanggal 5 s.d 6 Desember 2019, ...
Selengkapnya