F.A.Q

Himpunan Konsultasi Hukum

Apakah ada ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai waktu kerja waktu istirahat pada sektor pertambangan dan energi

Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) dan (2) jo Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”), bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat. Pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat dapat diatur secara umum dan secara khusus (untuk sektor usaha/pekerjaan tertentu), pengaturan dimaksud sebagai berikut:

1.    Pengaturan WKWI secara umum.

Ketentuan mengenai WKWI secara umum , atau sering di sebut pola waktu kerja dan waktu istirahat secara normal (pola WKWI normal), dapat memilih 2 (dua) pola yang meliputi:

a.       7 (tujuh) jam per-hari dan 40 (empat puluh) jam per-minggu untuk pola waktu kerja waktu istirahat 6 (enam) hari kerja dalam seminggu;

b.      8 (delapan) jam per-hari dan 40 (empat puluh) jam per-minggu untuk pola waktu kerja waktu istirahat 5 (lima) hari kerja dalam seminggu;

 

Ketentuan WKWI dimaksud, dalam UU No.13/2003, terdapat 2 (dua) ketentuan pola waktu kerja waktu istirahat (WKWI) normal, meliputi:

1)      pola 6:1, yakni 6 (enam) hari kerja per-minggu, dan 1 (satu) hari istirahat mingguan, dengan maksimum 7 (tujuh) jam per-hari dan 40 (empat puluh) jam per-minggu; atau

2)      pola 5:2, yakni 5 (lima) hari kerja per-minggu, dan 2 (dua) hari istirahat mingguan, dengan maksimum 8 (delapan) jam per-hari dan 40 (empat puluh) jam per-minggu;

 

 

2.    Pengaturan WKWI secara khusus (untuk sektor usaha/pekerjaan tertentu)

a.       Ketentuan WKWI khusus sektor usaha atau pekerjaan tertentu, berdasarkan Pasal 77 ayat (3) dan ayat (4) UUK disebutkan bahwa ketentuan waktu kerja normal tidak berlaku bagi sector usaha atau pekerjaan tertentuyang untuk itu diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

b.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur mengenai ketentuan waktu kerja untuk sector usaha atau pekerjaan tertentu sebagai amanat Pasal 77 ayat (4) UUK , hingga saat ini baru ada 3 (tiga) yakni:

 

Ketentuan mengenai waktu kerja untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagai amanat Pasal 77 ayat (4) UUK hingga saat ini baru ada 3 (tiga) yakni:

1.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu.

2.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.15/Men/VII/2005 tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu; dan

3.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-11/Men/VII/2010 tentang Waktu kerja dan Istirahat di Sektor Perikanan pada daerah operasi tertentu.

 

Terkait dengan permasalahan, ketentuan dalam Pasal 2 Permenakertrans Nomor PER-15/MEN/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu, perusahaan dibidang pertambangan umum termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat menerapkan:

a.       Waktu Kerja Waktu Istirahat sebagaimana diatur dalam Kepmenakertrans Nomor:  234/MEN/2003; dan/atau

b.      Periode kerja minimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode pekerja kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat.

 

Perusahaan di bidang energi dan sumber daya mineral termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat memilih dan menerapkan salah satu dan atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut:

a.       7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk waktu kerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu;

b.      8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk waktu kerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu;

c.       9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 45 (empat puluh lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk satu periode kerja;

d.      10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 50 (lima puluh) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk satu periode kerja;

e.       11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 55 (lima puluh lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk satu periode kerja;

f.       9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 63 (enam puluh tiga) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk satu periode kerja;

g.      10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 70 (tujuh puluh) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk satu periode kerja;

h.      11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 77 (tujuh puluh tujuh) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk satu periode kerja;

i.        9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 90 (sembilan puluh) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja untuk satu periode kerja;

j.        10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 100 (seratus) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja untuk satu periode kerja;

k.      11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 110 (seratus sepuluh) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja untuk satu periode kerja;

l.        9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 126 (seratus dua puluh enam) jam dalam 14 (empat belas) hari kerja untuk satu periode kerja;

m.    10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 140 (seratus empat puluh) jam dalam 14 (empat belas) hari kerja untuk satu periode kerja;

n.      11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 154 (seratus lima puluh empat) jam dalam 14 (empat belas) hari kerja untuk satu periode kerja;

 

Waktu kerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai n tidak termasuk waktu istirahat sekurang-kurangnya selama 1 (satu) jam, namun khusus c sampai dengan n sudah termasuk waktu kerja lembur tetap sebagai kelebihan 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari (Pasal 2 Kepmenakertrans No.Kep-234/Men/2003).

 

Oleh karena itu, dalam peraturan kedua tersebut telah mengatur beberapa opsi atau alternative pilihan pola waktu kerja untuk suatu perusahaan di sektornya masing-masing, sehingga semua jenis pekerjaan atau jabatan tertentu di suatu perusahaan, baik pekerjaan atau jabatan-jabatan di kantor (backoffice) atau pekerjaan dan jabatan operasional sudah ditentukan dan tinggal memilih yang sesuai kebutuhan dan kemampuan

Pertanyaan Lainnya


  • 29 Oktober 2018     4772

Bagaimana Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan?

Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan telah diatur dalam: 1.    ...

Selengkapnya
  • 29 Oktober 2018     3111

Apakah sanksi yang diberikan kepada perusahaan apabila dia melanggar aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing

Permenaker 10 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mempertegas sanksi administratif ...

Selengkapnya
  • 29 Oktober 2018     14729

Siapa sajakah yang menjadi pihak-pihak dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan ...

Selengkapnya