Himpunan Konsultasi Hukum
Permenaker 10 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mempertegas sanksi administratif bagi pihak yang melanggar aturan penggunaan TKA. Bentuknya mulai dari penundaan pelayanan, penghentian sementara proses perizinan TKA, pencabutan notifikasi, dan tidak menutup kemungkinan ada sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Sanksi penundaan pelayanan diberikan kepada pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan TKA dalam program asuransi nasional dan program jaminan sosial nasional. Tidak memberi laporan rutin setiap tahun kepada Menteri terkait pelaksanaan dan berakhirnya penggunaan TKA.
Sanksi penghentian sementara proses perizinan TKA diberikan jika pemberi kerja tidak memiliki RPTKA, tidak menunjuk tenaga kerja pendamping, tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping. “Tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.
Sanksi pencabutan notifikasi, dikenakan kepada pemberi kerja yang mempekerjakan TKA pada jabatan terlarang dan tidak membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA).
Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan ...
Selengkapnya1. Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan ...
SelengkapnyaDalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penghasilan yang layak diberikan dalam ...
SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Perusahaan ...
SelengkapnyaBerdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ...
SelengkapnyaBerdasarkan UU Nomor 23 Ttahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tercantum dalam ...
Selengkapnya