F.A.Q

Himpunan Konsultasi Hukum

Apakah setiap perusahaan wajib memberlakukan uang servis pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran Di Hotel?

Dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penghasilan yang layak diberikan dalam bentuk:

a.    Upah, yang terdiri dari:

-       Upah tanpa tunjangan;

-       Upah pokok dan tunjangan tetap;

-       Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

b.    Pendapatan non upah, yang terdiri dari:

-       Tunjangan Hari Raya;

-       Bonus;

-       Uang penggantian fasilitas kerja; dan/atau

-       Uang servis pada usaha tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel menyatakan bahwa uang servis adalah tambahan dari tariff yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel.

 

Uang Servis diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu.Uang servis wajib dibagikan kepada pekerja/buruh dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan pelayanan prima, yaitu 50% (lima puluh persen) dibagi sama besar dan sisanya dibagi berdasarkan senioritas dan kinerja dan hanya dapat diperhitungkan setelah uang servis tersebut terkumpul.

 

Uang servis digunakan untuk:

a.    Penggantian atas terjadinya resiko kehilangan atau kerusakan;

b.    Pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan

c.    Dibagikan kepada pekerja/buruh.

Penggunaan Uang Servis ditentukan dengan rincian:

1.    3% (tiga persen) untuk penggantian atas terjadinya resiko kehilangan atau kerusakan;

2.    2% (dua persen) untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan

3.    95% (Sembilan puluh lima persen) untuk dibagikan kepada pekerja/buruh.

Apabila pengusaha tidak membagikan uang servis kepada pekerja/buruh maka dapat dikenai sanksi administrative sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran.

Pertanyaan Lainnya


  • 29 Oktober 2018     5706

Bagaimana pengaturan Outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?

Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Perusahaan ...

Selengkapnya
  • 29 Oktober 2018     14713

Bagaimana pengaturan lembur bagi pekerja/buruh di perusahaan?

Berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ...

Selengkapnya
  • 29 Oktober 2018     2367

Bagaimana kewenangan Pengawas ketenagakerjaan dengan dikeluarkanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Berdasarkan UU Nomor 23 Ttahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tercantum dalam ...

Selengkapnya
  • 31 Oktober 2017     2363

Peresmian Politeknik Ketenagakerjaan (POLTEKNAKER)

(Jakarta, Oktober 2017), Sebagai perwujudan atas kebutuhan sumber daya manusia yang ...

Selengkapnya
  • 30 Oktober 2017     1550

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pengesahan RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi Undang-Undang.

(Jakarta,   Oktober 2017),  Setelah melalui dinamika proses pembahasan yang ...

Selengkapnya
  • 22 September 2017     1632

Pertemuan Integrasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tingkat Nasional

(Jakarta, September 2017), Bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, pada tanggal 18 sampai ...

Selengkapnya