F.A.Q

Himpunan Konsultasi Hukum

Bagaimana pengaturan lembur bagi pekerja/buruh di perusahaan?

Berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimungkinkan perusahaan mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dengan memenuhi persyaratan yaitu:

a.    ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;

b.    waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam waktu 1 (satu) minggu.

 

Namun demikian  dalam penjelasan Pasal 78 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 mempersyaratkan kembali bahwa  “Mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja”.

 

Keputusan  Menteri Tenaga Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur menyatakan bahwa cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut:

a.    apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:

a.1.   untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;

a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

b.    apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:

b.1.  perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;

b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah  lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam,  jam keenam  3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam. 

c.    Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam,  jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam. Pasal 11 huruf c bahwa Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam”.

 

Pelaksanaan lembur pada hari istrahat mingguan (sabtu dan/atau minggu) di perusahaan secara normatif masih dimungkinkan namun lembur pada waktu istirahat mingguan tersebut harus merupakan sebagai upaya terakhir. Lembur dapat dilakukan apabila pekerjaan memang tidak dapat diselesaikan dengan waktu kerja normal. Pada dasarnya lembur sedapat mungkin dihindari karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya.

Pertanyaan Lainnya


  • 29 Oktober 2018     2367

Bagaimana kewenangan Pengawas ketenagakerjaan dengan dikeluarkanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Berdasarkan UU Nomor 23 Ttahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tercantum dalam ...

Selengkapnya
  • 31 Oktober 2017     2363

Peresmian Politeknik Ketenagakerjaan (POLTEKNAKER)

(Jakarta, Oktober 2017), Sebagai perwujudan atas kebutuhan sumber daya manusia yang ...

Selengkapnya
  • 30 Oktober 2017     1550

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pengesahan RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi Undang-Undang.

(Jakarta,   Oktober 2017),  Setelah melalui dinamika proses pembahasan yang ...

Selengkapnya
  • 22 September 2017     1632

Pertemuan Integrasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tingkat Nasional

(Jakarta, September 2017), Bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, pada tanggal 18 sampai ...

Selengkapnya
  • 22 September 2017     1467

Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2017

(Jakarta, September 2017), Kementerian Ketenagakerjaan sebagai badan publik mempunyai kewajiban ...

Selengkapnya
  • 28 Agustus 2017     1336

Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal Tahun 2017

(Kota Batu, Agustus 2017), Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar pejabat ...

Selengkapnya