Himpunan Konsultasi Hukum
Perjanjian kerja menurut Pasal 56 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan atas:
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Pekerjaan kontrak atau PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; dan
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PKWT:
a. Pertama: untuk PKWT tidak disyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila dulu mengikuti masa percobaan kerja, maka percobaan kerja tersebut batal demi hukum.
b. Kedua: untuk PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui. Tetapi untuk jenis pekerjaan yang bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru dan produk tambahan tidak dapat dilakukan pembaharuan. Pembaharuan kerja ini hanya dapat diadakan setelah melebihi tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah PKWT yang lama berakhir dan hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
PKWT dapat hanya diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Apabila perjanjian ini diperpanjang, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum berakhir, pengusaha harus memberitahukan dulu secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan. Perusahaan yang mengikat karyawan dalam kontrak kerja hingga beberapa kali periode menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka demi hukum PKWT tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau menjadi karyawan tetap
Dalam hal PHK disebabkan karena: a. pekerja/buruh mengundurkan diri ...
SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 77 ayat (1) dan (2) jo Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ...
SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 77 ayat (1) dan (2) jo Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ...
SelengkapnyaPelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan telah diatur dalam: 1. ...
SelengkapnyaPermenaker 10 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mempertegas sanksi administratif ...
SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan ...
Selengkapnya