F.A.Q

Himpunan Konsultasi Hukum

Rakornis Bidang Hukum Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2013

Jakarta - Sesuai dengan tema Rapat Koordinasi Teknis Bidang Hukum Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2013, Pembangunan Hukum di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian dalam Rangka Reformasi Birokrasi, merupakan perwujudan tekad dan upaya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernisasi berbagai kebijakan dan praktek manajemen pemerintahan dalam rangka  menyesuaikan tugas fungsi Kementerian dengan paradigma dan peran baru. Pembangunan hukum di era reformasi birokrasi khususnya pembentukan peraturan perundang-undangan membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian sehingga dapat lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif.

Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Reformasi Birokrasi yang menjadi prioritas utama pembangunan nasional, yang salah satunya adalah pembangunan aparatur negara untuk meningkatkan profesionalisme dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang lainnya.

Dalam merumuskan suatu peraturan perundang-undangan, langkah awal yang dilakukan adalah terlebih dahulu melakukan pengkajian/penelaahan dengan memperhatikan heterogenitas dinamika masyarakat, mengingat bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian kompleksitas permasalahannya sangat tinggi, sehingga perlu dikaji secara lebih konprehensif, tidak hanya sekedar kajian yuridis formal dan sosiologis yang berdimensi parsial, tetapi perlu dilakukan dengan pendekatan filosofis, demikian juga dalam hal meratifikasi konvensi, orientasi ditujukan pada kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan kondisi global, sehingga produk hukum yang dibentuk dapat mengakomodir dan berpihak terhadap rasa keadilan masyarakat.

Selain hal-hal yang terkait dengan penyelesaian produk regulasi penanganan sejumlah permasalahan/kasus hukum terkait dengan bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian yang dilakukan melalui lembaga peradilan (litigasi) maupun secara musyawarah mufakat (non litigasi) juga menjadi perhatian utama untuk diselesaikan.

Melalui Rapat Koordinasi Teknis bidang Hukum ini diharapkan dapat dirumuskan strategi penyelesaian produk regulasi dan melakukan pemetaan permasalahan ketenagakerjaan dan  ketransmigrasian sekaligus upaya deteksi dini untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum

Pertanyaan Lainnya