Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut)
tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan pesawat angkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3)
tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di bidang K3
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Listrik (Ahli K3 Bidang Listrik)
tenaga teknis dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian di bidang K3 listrik yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
<br />(Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja)
Alat Pelindungan
alat perlengkapan yang dipasang pada pesawat angkat dan pesawat angkut yang berfungsi untuk melindungi tenaga kerja terhadap kecelakaan yang ditimbulkan
Alat Perlindungan
alat perlengkapan yang dipasang pada Pesawat Tenaga dan Produksi yang berfungsi untuk melindungi Tenaga Kerja terhadap kecelakaan yang ditimbulkan
Analisis Pasar Kerja
APK
kegiatan/metode teknis untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi tentang pasar tenaga kerja, membangun profil pasar tenaga kerja, dan menggunakan diagnosis pasar kerja untuk merancang kebijakan yang sesuai, mengevaluasi kebijakan, meningkatkan lapangan kerja produktif dan pekerjaan yang layak untuk semua
Angkatan Kerja
AK
penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran
Antar kerja
sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan dan perantaraan kerja
Antar Kerja Antar Daerah
AKAD
sistem penempatan tenaga kerja antar daerah provinsi