Tematik

Pengklasifikasian Peraturan Perundang-Undangan
Substansi Kepegawaian

» Ditemukan 71 Peraturan

No 61 dari 71Berlaku

Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2023   

tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah

No 62 dari 71Berlaku

Peraturan Menkeu Nomor 75/PMK.05/2022   

tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparaur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

No 63 dari 71Berlaku

SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022   

tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

No 64 dari 71Berlaku

SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022   

tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah

No 65 dari 71Tidak Berlaku

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022

tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional

No 66 dari 71Berlaku

Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022   

tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi

No 67 dari 71Berlaku

SE Menpan RB Nomor 05 Tahun 2022   

tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

No 68 dari 71Berlaku

SE Menpan RB Nomor B/653/M.SM.02.03/2021   

tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Funsgional

No 69 dari 71Berlaku

Peraturan Menpan RB Nomor 47 Tahun 2021   

tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur

No 70 dari 71Berlaku

SE BKN Nomor 2/SE/VII/2019   

tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian

No 71 dari 71Berlaku

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017   

tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil