Simplifikasi

Peraturan Perundang-Undangan Bidang Ketenagakerjaan


Amanat

-
Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 2 Tahun 2015
Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2004

Amanat

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 12 ayat (3) PP Nomor 31 Tahun 2006
Pasal 16 UU Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun

Simplifkasi 2 amanat Pasal dan mencabut 1 Permenakertrans, 1 SE Menaker dan 1 Kepdirjen Binwasnaker

Keterangan

Mencabut Peraturan Menakertrans Nomor PER.01/MEN/1982


Amanat

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 1970
Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 1970
Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi

Simplifikasi 3 amanat Pasal dan Mencabut 1 Permenakertrans, 1 SE Dirjen Binwasnaker dan 1 Kepdirjen Binwasnaker

Keterangan

Mencabut Peraturan Menaker Nomor PER.04/MEN/1985


Amanat

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 1970
Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1970
Pasal 2 ayat (2) huruf a dan m UU Nomor 1 Tahun 1970
Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja

Simplifikasi 4 amanat Pasal dan Mencabut 1 Permenakertrans dan 5 Kepdirjen Binapenta

Keterangan

Mencabut Peraturan Menakertrans Nomor PER.07/MEN/IV/2008


Amanat

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 16 UU Nomor 23 Tahun 2014
Pasal 37 UU Nomor 13 Tahun 2003
Pasal 36 UU Nomor 13 Tahun 2003
Pasal 35 UU Nomor 13 Tahun 2003