Kembali    

META KETERANGAN
Tipe DokumenPeraturan perundang-Undangan
Judul PeraturanKeputusan Menaker Nomor KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00
Tajuk Entri UtamaIndonesia. Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor Peraturan 224
Tahun Peraturan 2003
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Menakertrans
Singkatan Bentuk Peraturan KEPMENAKER
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 31 Oktober 2003
Tanggal Pengundangan
Sumber Kemnakertrans
Lokasi Biro Hukum
Subyek
Bidang Hukum Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa Indonesia
Status Berlaku
Keterangan Status
Data Dukung
    -
Uji Materiil