Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
- Kembali
- 02 November 2020
- Tidak Berlaku
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Tahun Peraturan | 2020 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-undang |
| Singkatan | UU |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 02 November 2020 |
| Tanggal Pengundangan | 02 November 2020 |
| Sumber | LNRI Tahun 2020 Nomor 245 TLN 6573 |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Perburuhan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Joko Widodo |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
| Keterangan Status |
Yuk, kita bahas isi dokumen Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
Nomor Perkara 33/PUU-XX/2022
Pemohon: Samiani
Pokok Perkara: Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Nomor Perkara 6/PUU-XIX/2021
Pemohon: Riden Hatam Aziz, S.H., Suparno, S.H., Fathan Almadani, Yanto Sulistianto,
Pokok Perkara: Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Nomor Perkara 5/PUU-XIX/2021
Pemohon: Putu Bagus Dian Rendragraha, Simon Petrus Simbolon
Pokok Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Nomor Perkara 4/PUU-XIX/2021
Pemohon: R. Abdullah selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), Indra Munaswar selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Abdul Hakim selaku Ketua Umum Persaudaraan
Pokok Perkara: Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Nomor Perkara 3/PUU-XIX/2021
Pemohon: Sudarto, Yayan Supyan,
Pokok Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Nomor Perkara 109/PUU-XVIII/2020
Pemohon: (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ((K)SBSI), dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.H., selaku Ketua Umum DPP (K) SBSI, Vindra Whindalis selaku Sekretaris Jenderal;
Pokok Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Nomor Perkara 108/PUU-XVIII/2020
Pemohon: Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M., Sidik, S.H.I., M.H., Janteri, S.H.,
Pokok Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Nomor Perkara 107/PUU-XVIII/2020
Pemohon: Agus Ruli Ardiansyah, Dwi Astuti, Arie Gumilar, Mansuetus Alsy Hanu, Andi Inda Fatinaware, Gunawan, Rachmi Hertanti, Abdullah Ubaid, Budi Laksana, Heru Setyoko, Said Abdullah, Kustiwa S. Adinata , Maya Stolastika Boleng , Masnuah , Hamong Santono
Pokok Perkara: Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Nomor Perkara 105/PUU-XVIII/2020
Pemohon: Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK - SPSI), diwakili oleh: Roy Jinto Ferianto, S.H., Moch. Popon, S.H., Rudi Harlan Arie Nugraha ,Bey Arifin ,Wahyu Tri Prabowo ,Doni Purnama
Pokok Perkara: Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Nomor Perkara 103/PUU-XVIII/2020
Pemohon: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dalam hal ini, diwakili oleh: Elly Rosita Silaban sebagai Presiden Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Dedi Hardianto sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasio
Pokok Perkara: Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Nomor Perkara 101/PUU-XVIII/2020
Pemohon: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diwakili oleh: Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden KSPI , Ramidi selaku Sekretaris Jenderal KSPI, dkk
Pokok Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Nomor Perkara 91/PUU-XVIII/2020
Pemohon: Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, S.H., M.H., Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Alam Minangkabau
Pokok Perkara: Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Dalam Provisi:
1. Menyatakan Permohonan Provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Menolak Permohonan Provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan 417 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Nomor Perkara 87/PUU-XVIII/2020
Pemohon: Deni Sunarya, Muhammad Hafidz
Pokok Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Mengadili:
Menolak Permohonan Provisi Pemohon