Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang mempunyai gagasan awal membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) mengadakan koordinasi dengan Instansi baik di Pusat maupun di Daerah. Dari hasil koordinasi tersebut pada tahun 1974 diadakan Seminar Hukum Nasional III yang merumuskan dan menemukan faktor penyebab lemahnya dukungan dokumentasi terhadap pembangunan hukum nasional, dari hasil seminar tersebut disepakati bahwa salah satu cara yang paling efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan membentuk kerja sama antar unit pengelola dokumen hukum dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Departemen yang membidangi ketenagakerjaan ikut berpartisipasi dan mendukung penuh program tersebut, karena pembangunan hukum ketenagakerjaan merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dengan pembangunan hukum nasional.
Dari tahun 1975 – 1999, BPHN sebagai pengemban tugas pembinaan hukum nasional, menyelenggarakan serangkaian lokakarya dan mempersiapkan sarana (infrastruktur) jaringan agar bisa operasional. Dari hasil Lokakarya Tahun 1978 sepakat menunjuk BPHN sebagai Pusat Jaringan dan diberi mandat sebagai penyelenggara latihan pembinaan tenaga, tempat konsultasi, penelitian dan pengembangan sistem jaringan, dan pada tahun 1988 mengeluarkan pedoman pengelolaan dokumen hukum.
Pada jaman Orde Baru rekomendasi untuk membentuk JDIHN kurang mendapat perhatian, walaupun kegiatan JDIH disebut dalam GBHN 1993 dalam bidang pembangunan hukum sektor sarana dan prasarana namun hanya sebagai sarana penunjang pembangunan hukum.
Dalam era Pemerintahan Reformasi, rekomendasi termaksud langsung diwujudkan dengan mengundangkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dimana dalam Keputusan Presiden tersebut menetapkan kedudukan Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai Pusat Jaringan, sedangkan Anggota Jaringan salah satunya antara lain adalah Biro Hukum Departemen
Pada tanggal 30 Nopember tahun 2011, sesuai dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengundangkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/IX/2011 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hal ini merupakan tonggak sejarah terbentuknya organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (JDIH Kemnakertrans) yang sekaligus menandai dimulainya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara terpadu dan terintegrasi baik dengan Pusat JDIHN, sesama Anggota JDIHN maupun di lingkungan Kementerian
Tahun 2012 Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 direvitalisasi, diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dalam Peraturan Presiden tersebut menegaskan kembali kedudukan BPHN sebagai Pusat JDIHN dan Biro Hukum Kementerian sebagai Anggota JDIHN sekaligus bertindak sebagai Pusat JDIH di lingkungannya, untuk itu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyempurnakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/IX/2011 yang masih berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 dengan mengundangkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2014 tentang tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Organisasi JDIH Kemnakertrans berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2014, terdiri dari Biro Hukum sebagai Pusat JDIH Kemnakertrans, sedangkan Anggota JDIH Kemnakertrans terdiri dari Bagian-Bagian Hukum pada Unit Eselon I dan Bagian atau Unit lain yang mengelola dokumentasi dan informasi hukum, Biro Hukum dalam kedudukannya sebagai Anggota JDIHN sekaligus Pusat JDIH Kemnakertrans disamping melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN, di dalam lingkungan organisasinya sendiri mempunyai tugas dan fungsi pembinaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi yang sekaligus sebagi pusat rujukan pelaksanaan JDIH.
Sebagai sarana komunikasi dan konsultasi yang sekaligus sebagai wadah pembinaan kepada Anggotanya, BPHN selaku Pusat JDIHN secara reguler setiap tahunnya menyelenggarakan Pertemuan Berkala yang diikuti oleh seluruh anggota JDIHN yang terdiri dari Biro Hukum Kementerian/Lembaga Negara, Lembaga Non Kementerian/Badan Negara, Biro Hukum Pemerintahan Provinsi, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD dan Perwakilan dari Perpusatakaan Universitas se-Indonesia. Mengikuti apa yang telah dilakukan oleh BPHN pada tanggal 19 Desember 2013, JDIH Kemnakertrans menyelenggarakan Pertemuan Berkala Pertama, dalam pertemuan berkala ini untuk pertama kalinya diperkenalkan penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dengan memanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yakni dengan diresmikannya website JDIH Kemnakertrans, melalui website ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan dan kemudahan akses bagi masyarakat luas yang membutuhkan informasi hukum khususnya bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ini disamping untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dimaksudkan juga untuk meningkatkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum agar tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional, yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan terintegrasi sehingga dapat dihasilkan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat agar dapat menjawab tuntutan masyarakat akan kebutuhan informasi hukum, sebagai tekad untuk mewujudkan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.
Pada Pertemuan Berkala JDIHN Tahun 2014, yang dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk pertama kalinya BPHN meluncurkan dan memperkenalkan Logo JDIHN dan sekaligus pula memberikan penghargaan kepada 7 (tujuh) Biro Hukum Kementerian/Lembaga dan Sekretariat Daerah Provinsi dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Anggota JDIHN. Dari ke-7 (tujuh) Kementerian/Lembaga tersebut, salah satunya adalah Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan yang mendapatkan penghargaan atas kesunggguhannya dalam membina dan mengembangkan JDIH di Instansinya. Prestasi yang telah diperoleh tersebut menambah motivasi dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, dan alhasil pada acara Bimbingan Teknis “Penerapan Aplikasi Integrasi Website JDIH” yang diselenggarakan oleh BPHN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 17 Agustus 2015 di Bandung Jawa Barat, Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan kembali mendapatkan penghargaan sebagai Pengelola JDIH Terbaik Ketiga.
Tahun 2015 nomenklatur dan struktur organisasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan, maka untuk menyesuaikan organisasi JDIH Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (JDIH Kemnakertrans) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2014, pada tanggal 22 April 2016 diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (JDIH Kemnaker) sebagai pengganti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2014.
Dengan adanya perubahan organisasi tersebut diatas, upaya peningkatan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum melalui wadah JDIH Kemnaker terus dilakukan dan pada acara Forum Temu Konsultasi Skala Nasional dalam rangka Integrasi Nasional Database Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang diselenggarakan oleh BPHN dari tanggal tanggal 27 sampai dengan 29 Juli 2016 di Bandung Jawa Barat, website Kementerian Ketenagakerjaan kembali mendapat penghargaan sebagai website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum terbaik Dari segi usability, penilaian itu meliputi kemudahan diingat pengunjung, mudah digunakan dan meminimalisir tingkat kesalahan penggunaan web.