Page 61 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 61

52    Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi





           Lampiran 4: Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktorat Jenderal Pembinaan
           Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor
           5/334/AS.02.02/IX/2020


           Alat penilaian aspek protokol kesehatan berguna untuk membantu perusahaan dalam mengurangi dan menanggulangi
           penyebaran COVID-19. Perusahaan dapat menggunakan alat penilaian di bawah ini sebagai patokan apakah protokol
           kesehatan yang dilaksanakan telah memenuhi standard atau belum. Semakin tinggi nilai aspek protokol kesehatan,
           maka perusahaan  dinilai telah siap menjalankan usahanya dalam Pandemi COVID-19.  Pengawas  pun  akan lebih
           mudah untuk memantai kesejahteraan pekerja/buruh.

                                    ALAT PENILAIAN ASPEK PROTOKOL KESEHATAN


                               ASPEK PENILAIAN                          Ya     Tidak   Sebagian      Nilai

            KEBIJAKAN
            1   Pemantauan dan pembaharuan secara terus menerus
                terhadap perkembangan informasi tentang COVID-19 di
                wilayah setempat?
            2   Pembentukan tim pencegahan dan pengendalian COVID-19
                di tempat kerja
            3   Mekanisme pelaporan untuk pekerja/buruh (laki-laki dan
                perempuan) setiap ada kasus yang dicurigai COVID-19

            4   Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma
            5   Pengaturan waktu kerja dan pemilihan pekerja/buruh (laki-
                laki dan perempuan) yang harus bekerja di perusahaan dan
                dapat bekerja dari rumah
            6   Panduan bekerja dari rumah dalam rangka perlindungan
                kesehatan kerja
                PROSEDUR

            7   Perusahaan memiliki prosedur penilaian mandiri (self-
                assessment) risiko COVID-19 terhadap pekerja/buruh (laki-
                laki dan perempuan) dan tamu perusahaan
            8   Perusahaan memiliki alur tindak lanjut hasil penilaian
                mandiri (self-assessment) risiko COVID-19 untuk pekerja/
                buruh (laki-laki dan perempuan) sebelum aktif bekerja
            9   Perusahaan memiliki alur tindak lanjut hasil penilaian
                mandiri (self-assessment) risiko COVID-19 pada saat
                pemeriksaan suhu bagi tamu
            10  Perusahaan memiliki form surat keterangan pemeriksaan
                oleh dokter perusahaan setelah dilakukan penilaian mandiri
                (self-assessment) risiko COVID-19 kepada pekerja/buruh
                (laki-laki dan perempuan) dan tamu perusahaan
            11  Perusahaan memiliki form  notifikasi penemuan kasus
                COVID-19 di tempat kerja
            12  Perusahaan memiliki form lembar kesediaan karantina/
                isolasi mandiri (perawatan di rumah) jika ada penemuan
                COVID-19 di tempat kerja
            13  Perusahaan memiliki form penyelidikan epidemilogi pada
                kasus suspek dan kasus konfirmasi COVID-19 di tempat
                kerja
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66