Page 61 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 61
52 Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
Lampiran 4: Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktorat Jenderal Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor
5/334/AS.02.02/IX/2020
Alat penilaian aspek protokol kesehatan berguna untuk membantu perusahaan dalam mengurangi dan menanggulangi
penyebaran COVID-19. Perusahaan dapat menggunakan alat penilaian di bawah ini sebagai patokan apakah protokol
kesehatan yang dilaksanakan telah memenuhi standard atau belum. Semakin tinggi nilai aspek protokol kesehatan,
maka perusahaan dinilai telah siap menjalankan usahanya dalam Pandemi COVID-19. Pengawas pun akan lebih
mudah untuk memantai kesejahteraan pekerja/buruh.
ALAT PENILAIAN ASPEK PROTOKOL KESEHATAN
ASPEK PENILAIAN Ya Tidak Sebagian Nilai
KEBIJAKAN
1 Pemantauan dan pembaharuan secara terus menerus
terhadap perkembangan informasi tentang COVID-19 di
wilayah setempat?
2 Pembentukan tim pencegahan dan pengendalian COVID-19
di tempat kerja
3 Mekanisme pelaporan untuk pekerja/buruh (laki-laki dan
perempuan) setiap ada kasus yang dicurigai COVID-19
4 Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma
5 Pengaturan waktu kerja dan pemilihan pekerja/buruh (laki-
laki dan perempuan) yang harus bekerja di perusahaan dan
dapat bekerja dari rumah
6 Panduan bekerja dari rumah dalam rangka perlindungan
kesehatan kerja
PROSEDUR
7 Perusahaan memiliki prosedur penilaian mandiri (self-
assessment) risiko COVID-19 terhadap pekerja/buruh (laki-
laki dan perempuan) dan tamu perusahaan
8 Perusahaan memiliki alur tindak lanjut hasil penilaian
mandiri (self-assessment) risiko COVID-19 untuk pekerja/
buruh (laki-laki dan perempuan) sebelum aktif bekerja
9 Perusahaan memiliki alur tindak lanjut hasil penilaian
mandiri (self-assessment) risiko COVID-19 pada saat
pemeriksaan suhu bagi tamu
10 Perusahaan memiliki form surat keterangan pemeriksaan
oleh dokter perusahaan setelah dilakukan penilaian mandiri
(self-assessment) risiko COVID-19 kepada pekerja/buruh
(laki-laki dan perempuan) dan tamu perusahaan
11 Perusahaan memiliki form notifikasi penemuan kasus
COVID-19 di tempat kerja
12 Perusahaan memiliki form lembar kesediaan karantina/
isolasi mandiri (perawatan di rumah) jika ada penemuan
COVID-19 di tempat kerja
13 Perusahaan memiliki form penyelidikan epidemilogi pada
kasus suspek dan kasus konfirmasi COVID-19 di tempat
kerja

