Konsepsi Pemutusan Hubungan Kerja (phk) Karena "kessalahan Berat" Dalam Burgerlijk Wetboek (bw) Dan Perkembangannya Dalam Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan N
Konsepsi Pemutusan Hubungan Kerja (phk) Karena "kessalahan Berat" Dalam Burgerlijk Wetboek (bw) Dan Perkembangannya Dalam Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan N
Tajuk Entri Utama
Umar Kasim SH, MH
Nomor Panggil
-
Cetakan/Edisi
Edisi 3
Tempat Terbit
Jakarta
Penerbit
Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan