Logo JDIH Kemnaker
JDIH Kemnaker

Detail Berita

Apa saja syarat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Administrator 14 September 2021
Apa saja syarat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

4. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

 

Note:

Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan. 

 

Bagikan Artikel Ini:
Icon JDIHN
JDIH Kemnaker App

Akses dokumen dan Informasi Hukum lebih cepat langsung dari layar utama