MENU NAVIGASI

Detail Berita

Kemnaker Raih Predikat Istimewa Pada Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024

Administrator 03 Desember 2024
Kemnaker Raih Predikat Istimewa Pada Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024

Kementerian Ketenagakerjaan meraih Nilai Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024 sebesar 99 dengan kategori AA atau "Istimewa". Hasil penilaian tersebut diberikan melalui Surat yang ditetapkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Y. Ambeg Paramarta.

Penilaian ini bertujuan mengukur pelaksanaan reformasi hukum di instansi terkait dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024. 

Terdapat empat variabel penilaian, meliputi tingkat koordinasi untuk melakukan harmonisasi peraturan Perundang-undangan, kompetensi perancang peraturan Perundang-undang (legal drafter) yang berkualitas, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan Perundang-undangan.

Untuk diketahui, Nilai Indeks Reformasi Hukum terdiri dari hasil penilaian dan tambahan nilai apresiasi. Pada Tahun 2024, Kemnaker  mendapatkan hasil penilaian 95 poin dan nilai apresiasi 4 poin dengan total poin 99. Sedangkan Tahun 2023, nilai yang diperoleh sebanyak 89,80 poin ditambah nilai apresiasi 8,16 poin dengan jumlah 97,96.

Dengan hasil ini, Kemnaker akan terus berkomitmen dalam meningkatkan tata kelola hukum, memastikan regulasi yang dikeluarkan tegat guna, dan memastikan pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel berjalan dengan baik.

 

Bagikan Artikel Ini: