Urgensi Pembentukan Regulasi Pelindungan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Ruang Terbatas
Pekerja/Buruh yang bekerja di ruang terbatas (confined space) terutama pada jenis pekerjaan perbaikan dan/atau pemeliharaan memiliki risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi cukup banyak kasus kecelakaan kerja terkait ruang terbatas yang mengakibatkan pekerja mengalami luka serius bahkan kematian. Belum memadainya regulasi khusus dan terperinci bagaimana standar untuk melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas menjadi tantangan tersendiri, untuk itu perlu dikaji lebih lanjut urgensi pembentukan regulasinya. Rumusan penulisan ini adalah : (1). Bagaimanakah urgensi pembentukan regulasi pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas?, (2). Bagaimanakah materi muatan pembentukan regulasi pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas?. Penulisan ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data-data sekunder atau studi kepustakaan. Dari Penulisan diatas dapat disimpulkan bahwa Pembentukan Regulasi Pelindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan, dinantikan, dan penting. Meteri muatan dalam pembentukan regulasi pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas merupakan hal yang tidak bertentangan dengan asas-asas materi muatan yang terdapat dalam regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan serta merupakan standar yang aman dalam melakukan pekerjaan di ruang terbatas