Videografis Permenaker Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pemberian
penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas jasa dalam melaksanakan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dokumen ini
mendefinisikan berbagai istilah kunci, termasuk Penghargaan itu
sendiri, Penyandang Disabilitas, Tenaga Kerja Penyandang
Disabilitas (TKPD), serta konsep Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak mereka, termasuk entitas
seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta lembaga dan pejabat terkait di bidang ketenagakerjaan.