MENU NAVIGASI

Detail Berita

Videografis Permenaker Nomor 8 Tahun 2026

Rahargo Priambodo 03 Juni 2026
Videografis Permenaker Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pemberian penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas jasa dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dokumen ini mendefinisikan berbagai istilah kunci, termasuk Penghargaan itu sendiri, Penyandang Disabilitas, Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD), serta konsep Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak mereka, termasuk entitas seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta lembaga dan pejabat terkait di bidang ketenagakerjaan.

Bagikan Artikel Ini: