Nota Kesepahaman Bank Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
tentang Peningkatan Penggunaan Transaksi Non Tunai Dan Perluasan Akses Keuangan Dalam Rangka Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia