Perjanjian Kerja Sama Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
tentang Peningkatan Penyelenggaraan Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Di Satuan Pendidikan