Perjanjian Kerja Sama Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional
tentang Fasilitasi Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas
tentang Fasilitasi Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas