Perjanjian Kerja Sama Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Tenaga Kerja Khusus Pasca Program Rehabilitasi Narkotika
tentang Fasilitasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Dan Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Tenaga Kerja Khusus Pasca Program Rehabilitasi Narkotika