Perjanjian Kerja Sama Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan Kementerian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia dan Direktorat Penjamin Mutu Pembelajaran Lembaga Administrasi Negara
tentang Penyelenggaraan Akreditasi Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan