Kesepahaman Bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
tentang Sinergi Program Bidang Ketenagakerjaan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Daerah Tertinggal