Kesepahaman Bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
tentang Sinergi Kebijakan Dan Program Bidang Ketenagakerjaan Dalam Rangka Pembangunan Sumber Daya Manusia Melalui Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak