Perjanjian Kerja Bersama Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
tentang Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Dan Produktifitas Di Daerah Tertinggal