MENU NAVIGASI

Perjanjian Kerja Bersama Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

tentang Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Dan Produktifitas Di Daerah Tertinggal