MENU NAVIGASI

Perjanjian Kerja Sama Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

tentang Fasilitas Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Dan Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Tenaga Kerja Khusus Klien Pemasyarakatan