MENU NAVIGASI

Perjanjian Kerja Sama Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

tentang Pertukaran Data Dan/atau Informasi Serta Pendampingan Dalam Penanganan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia Atau Pekerja Mingran Indonesia Yang Tidak Sesuai Prosedur