Kesepahaman Bersama Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kemeterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dan Tenaga Pendukung Program Kementerian Ketenagakerjaan Dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal