Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 197 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan Yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Sendiri Untuk Memenuhi Kebutuhan Golongan Pokok Jasa Perorangan Yang Mel
- 30 Mei 2014
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,321 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Regulasi ini mengatur tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk bidang pengasuh bayi (baby sitter), yang mencakup pemetaan kompetensi, kemasan standar kompetensi berdasarkan jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta daftar unit kompetensi yang meliputi aspek kebersihan, perawatan kesehatan, pemenuhan gizi, stimulasi tumbuh kembang, hingga prosedur keselamatan kerja (K3) dan etika profesional untuk dijadikan acuan nasional dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi bagi tenaga kerja di sektor jasa perorangan yang melayani rumah tangga.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 197 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan Yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Sendiri Untuk Memenuhi Kebutuhan Golongan Pokok Jasa Perorangan Yang Mel |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 197 |
| Tahun Peraturan | 2014 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 30 Mei 2014 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 197 Tahun 2014.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 197 Tahun 2014.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...