Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 269 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor
- 25 Agustus 2014
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 3,030 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Regulasi ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk profesi pengemudi kendaraan bermotor di bidang transportasi darat, yang mencakup peta kompetensi, kemasan standar kompetensi, serta uraian unit-unit kompetensi bagi berbagai jenis pengemudi, seperti pengemudi taksi, pengemudi keluarga (family driver), pengemudi bus (AKAP, pariwisata, massal), serta pengemudi angkutan barang (alat berat, peti kemas, barang khusus, dan bahan berbahaya/B3), dengan tujuan sebagai acuan pengembangan sumber daya manusia, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta pelaksanaan uji kompetensi untuk menjamin keselamatan, etika berlalu lintas, dan pemenuhan standar pelayanan minimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 269 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 269 |
| Tahun Peraturan | 2014 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 25 Agustus 2014 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 269 Tahun 2014.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 269 Tahun 2014.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Komparasi Aturan
Bandingkan dengan:
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 151 Tahun 2026
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...