Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 424 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video Dan Program Televisi, Perekaman Suara Dan Penerbitan Musik Pada Bidang Penata Suara
- 31 Desember 2014
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,681 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 424 Tahun 2014, mengatur tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk bidang Penata Suara pada kategori informasi dan komunikasi, khususnya yang mencakup lingkup produksi gambar bergerak, video, program televisi, perekaman suara, dan penerbitan musik. Dokumen ini merinci pemetaan kompetensi, kemasan standar kompetensi berdasarkan jabatan atau okupasi bagi Penata Rekam Suara Film dan Penata Suara Film, uraian unit kompetensi yang mencakup tahapan pra-produksi, produksi, hingga pasca-produksi, serta penetapan norma, standar, dan prosedur asesmen untuk mendukung profesionalisme sumber daya manusia di industri perfilman Indonesia.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 424 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video Dan Program Televisi, Perekaman Suara Dan Penerbitan Musik Pada Bidang Penata Suara |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan |
| Nomor Peraturan | 424 |
| Tahun Peraturan | 2014 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 31 Desember 2014 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnaker |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | M. Hanif Dhakiri |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 424 Tahun 2014.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 424 Tahun 2014.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...