Keputusan Menakertrans Nomor KEP.244/MEN/V/ 2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Sistem Manajemen Lingkungan
- 31 Mei 2007
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 890 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Regulasi ini, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 244/MEN/V/2007, mengatur mengenai penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk sektor industri minyak, gas bumi, dan panas bumi, khususnya pada sub sektor industri migas hulu-hilir (*supporting*) di bidang Sistem Manajemen Lingkungan. Secara substantif, dokumen ini merumuskan standar kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja bagi tenaga kerja di industri tersebut—seperti pengendalian lingkungan serta pengelolaan limbah cair—yang berfungsi sebagai acuan bagi dunia usaha dalam rekruitmen dan uraian jabatan, bagi lembaga pendidikan dalam menyusun kurikulum pelatihan, serta bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengembangan sumber daya manusia secara nasional agar selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menakertrans Nomor KEP.244/MEN/V/ 2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Sistem Manajemen Lingkungan |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 244 |
| Tahun Peraturan | 2007 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 31 Mei 2007 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | SKKNI - MIGAS - MANAJEMEN LINGKUNGAN |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Erman Suparno |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 244 Tahun 2007.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 244 Tahun 2007.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Komparasi Aturan
Bandingkan dengan:
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 281 Tahun 2016
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...