Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
- 16 Oktober 2015
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 2,211 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 mengatur sistem perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PNS dan PPPK, melalui penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) guna memberikan kepastian atas risiko kecelakaan, penyakit akibat kerja, serta santunan kematian yang pendanaannya bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja (Pemerintah Pusat atau Daerah) sebesar 0,24% dari gaji pokok, dengan mekanisme klaim yang dikelola oleh Pengelola Program untuk menjamin hak-hak kesejahteraan pegawai dan ahli warisnya sesuai ketentuan perundang-undangan
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 70 |
| Tahun Peraturan | 2015 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
| Singkatan | PP |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 16 Oktober 2015 |
| Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2015 |
| Sumber | LN 2015 (212) TLN (5740) |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | JKK - JKM - ASN |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Joko Widodo |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan | |
| Status | Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...