Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja Tahun Anggaran 2016
- 24 Februari 2016
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 2,715 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2016 mengatur mengenai petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja Tahun Anggaran 2016 yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, cakupan kegiatan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan pelatihan berbasis kompetensi di 77 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersebar di 11 provinsi. Regulasi ini menetapkan sasaran strategis untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas tenaga kerja melalui pelatihan yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional, maupun standar khusus, serta menetapkan kewajiban administratif bagi pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan berkala untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja Tahun Anggaran 2016 |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Tahun Peraturan | 2016 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan | PERMEN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 24 Februari 2016 |
| Tanggal Pengundangan | 24 Februari 2016 |
| Sumber | BN 2016 (294): 16 hlm |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | PETUNJUK TEKNIS - DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK - PENGGUNAAN |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | M. Hanif Dhakiri |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2016.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2016.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...