Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerja/serikat Buruh Di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus
- 08 Maret 2016
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 4,527 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pembentukan serta tata kelola Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan yang berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang bertujuan sebagai wadah komunikasi antar serikat untuk melakukan deteksi dini masalah hubungan industrial, menyatukan aspirasi pekerja, serta menjaga stabilitas ketenagakerjaan; peraturan ini juga menetapkan mekanisme pembentukan melalui berita acara, mengatur sumber pembiayaan yang sah, serta mewajibkan pelaporan kegiatan secara berkala kepada pihak Administrator dan instansi ketenagakerjaan terkait demi menciptakan iklim industrial yang kondusif di lingkungan KEK.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerja/serikat Buruh Di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Tahun Peraturan | 2016 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan | PERMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 08 Maret 2016 |
| Tanggal Pengundangan | 08 Maret 2016 |
| Sumber | BN 2016 (377): 9hlm |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | FORUM SERIKAT KERJA /BURUH - PEMBENTUKAN - PERUSAHAAN PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | M. Hanif Dhakiri |
| Simplifikasi |
Simplifikasi 2 amanat Pasal Amanat Pasal 59 ayat (2) PP Nomor 96 Tahun 2015 Amanat Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2009 |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2016.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2016.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...