Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004
- Kembali
- 14 Januari 2004
- Berlaku
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Tahun Peraturan | 2004 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-undang |
| Singkatan | UU |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 14 Januari 2004 |
| Tanggal Pengundangan | 14 Januari 2004 |
| Sumber | LNRI <br />Tahun.2004 <br />Nomor.6 <br />TLNRI <br />Nomor 4356 |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Perburuhan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Megawati Soekarnoputri |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
| Keterangan Status |
|
Yuk, kita bahas isi dokumen Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
Nomor Perkara 132/PUU-XXIII/2025
Pemohon: Domuli Sentudes
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan MK no.94/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi".
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
- Menolak permohonan pemohon untuk dan selebihnya.
Nomor Perkara 49/PUU-XXIII/2025
Pemohon: Daud Salama, S.H., M.H.
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 60 ayat (1) huruf b, Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap UUD 1945.
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Nomor Perkara 94/PUU-XXI/2023
Pemohon: Muhammad Hafidz
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 82 dan Pasal 97 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
 Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusahaâ€.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya
Nomor Perkara 89/PUU-XVIII/2020
Pemohon: Yok Sagita
Pokok Perkara: Uji Materi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Â
Nomor Perkara 34/PUU-XVII/2019
Pemohon: PT. Hollit Internasional
Pokok Perkara: Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 56 UU PPHI tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Nomor Perkara 49/PUU-XIV/2016
Pemohon: Mustofa, S.H.
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
MengadiliÂ
Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagianÂ
Nomor Perkara 23/PUU-XIV/2016
Pemohon: Joko Handoyo, S.H, Wahyudi, S.E, Rusdi Hartono, S.H, Suherman, Edi utomo, Basuki widodo
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 2 angka 1 UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
MengadiliÂ
menyatakan menolak permohonan para pemohonÂ
Nomor Perkara 114/PUU-XIII/2015
Pemohon: Muhammad hafidz, Wahidin, Chairul Eilien Kurniawan, Solihin, Labahari, Afrizal, Deda priyatna, Muhammad Arifin, abdul Ghofur, Surahman
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 171 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 82 UU 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian
2. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
Nomor Perkara 68/PUU-XIII/2015
Pemohon: Muhammad Hafidz, Wahidin, Solihin, Herwan, Yayat sugara
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Nomor Perkara 20/PUU-XIII/2015
Pemohon: Abda khair mufti, Agus Humaedi abdilah, Muhammad Hafidz, Chairul Eillen kurniawan, Ali Imron Susanto, Mohammad Robin, Riyanto, Havidh Sukendro, Wawan Suryawan
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Mengadili
Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya
Nomor Perkara 84/PUU-XII/2014
Pemohon: Agus, S.H., M.H
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Mengadili
Menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Nomor Perkara 99/PUU-XI/2013
Pemohon: Agus, S.H., Didik Qurniawan,
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 97 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Mengadili
Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya
Nomor Perkara 56/PUU-X/2012
Pemohon: Jono Sihono, S.H, M. Sinufa Zebua, S.H
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 67 ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselihan Hubungan Industrial
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon