Keputusan Menakertrans Nomor KEP.76/MEN/IV/2005 tentang Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi Sekuriti Indonesia
- 07 April 2005
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 971 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-76/MEN/IV/2005 mengatur tentang pemberian akreditasi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Sekuriti Indonesia (LSP-SI) sebagai pelaksana sertifikasi kompetensi kerja di bidang sekuriti, yang mencakup kewajiban pelaporan berkala kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, kepatuhan terhadap pedoman akreditasi, ketentuan jangka waktu keberlakuan akreditasi selama dua tahun, serta sanksi administratif berupa pemberhentian sementara atau pencabutan akreditasi apabila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menakertrans Nomor KEP.76/MEN/IV/2005 tentang Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi Sekuriti Indonesia |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 76 |
| Tahun Peraturan | 2005 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 07 April 2005 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | AKREDITASI - LSP - SEKURITI |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Fahmi Idris |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2005.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2005.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Komparasi Aturan
Bandingkan dengan:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.02/MEN/II/2009
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...