Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 169 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Persewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
- 30 Mei 2016
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 2,011 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Regulasi ini merupakan penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi tenaga kerja di bidang penempatan dan perluasan kesempatan kerja, yang mencakup kategori jasa persewaan, sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, serta penunjang usaha lainnya, dan berfungsi sebagai acuan baku bagi petugas teknis di instansi pemerintah maupun swasta (seperti LPTKS, PPTKIS, dan Bursa Kerja Khusus) dalam melaksanakan tugas-tugas operasional seperti pengolahan data antar kerja, perencanaan tenaga kerja (mikro dan makro), analisis jabatan, penyuluhan dan bimbingan jabatan, penempatan tenaga kerja (dalam dan luar negeri), pengendalian tenaga kerja asing, serta perluasan kesempatan kerja melalui berbagai model seperti padat karya, tenaga kerja mandiri, teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 169 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Persewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan |
| Nomor Peraturan | 169 |
| Tahun Peraturan | 2016 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 30 Mei 2016 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnaker |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | M. Hanif Dhakiri |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 169 Tahun 2016.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 169 Tahun 2016.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...