Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- 15 Juni 2016
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 7,530 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menetapkan kerangka kelembagaan bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan melalui prinsip *rightsizing* atau penataan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran, dengan mengelompokkan Perangkat Daerah ke dalam unsur staf (Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD), unsur pelaksana (Dinas Daerah), unsur penunjang (Badan Daerah), serta unsur pengawas (Inspektorat), di mana pembentukan dan tipe organisasi masing-masing perangkat tersebut ditentukan secara rasional, efektif, dan efisien berdasarkan perhitungan beban kerja melalui variabel umum (jumlah penduduk, luas wilayah, dan APBD) serta variabel teknis, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang optimal.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 18 |
| Tahun Peraturan | 2016 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
| Singkatan | PP |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 15 Juni 2016 |
| Tanggal Pengundangan | 19 Juni 2016 |
| Sumber | LN 2016 (114) TLN (5887) |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | PERANGKAT DAERAH |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Joko Widodo |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan | |
| Status | Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...