Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 214 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Korosi dan Pencegahannya
- 31 Agustus 2016
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,405 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 214 Tahun 2016 yang menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk kategori aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, khususnya pada golongan pokok aktivitas arsitektur dan keinsinyuran di bidang analisis dan uji teknis korosi serta pencegahannya di sektor industri minyak dan gas bumi (MIGAS). Peraturan ini berfungsi sebagai acuan standar kompetensi bagi tenaga teknik khusus, yang mencakup pemetaan kompetensi, daftar unit kompetensi (seperti penerapan K3, identifikasi dokumen peralatan, analisa kondisi media terkorosi, hingga metode pengendalian korosi), kriteria unjuk kerja, serta batasan variabel yang harus dipenuhi oleh para profesional di bidang tersebut untuk memastikan pengelolaan kekayaan sumber daya alam dilakukan secara handal, profesional, dan memenuhi standar keselamatan kerja yang berlaku.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 214 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Korosi dan Pencegahannya |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan |
| Nomor Peraturan | 214 |
| Tahun Peraturan | 2016 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 31 Agustus 2016 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnaker |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | M. Hanif Dhakiri |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 214 Tahun 2016.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 214 Tahun 2016.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...