Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor PER.02/MEN/I/2010 tentang Tata Cara Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Keanggotaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional
- 13 Januari 2010
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 657 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/I/2010 ini secara spesifik mengatur tata cara pemberhentian dan penggantian antar waktu keanggotaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, yang mencakup penetapan alasan pemberhentian anggota, mekanisme pengusulan pemberhentian dan penggantian oleh instansi atau organisasi terkait, prosedur pembahasan melalui rapat Badan Pekerja dan Sidang Pleno LKS Tripartit Nasional, hingga kewenangan pengangkatan dan pemberhentian oleh Presiden atas usul Menteri, serta ketentuan mengenai hak-hak anggota pengganti.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/I/2010 tentang Tata Cara Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Keanggotaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Tahun Peraturan | 2010 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan | PERMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 13 Januari 2010 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2010.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2010.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Riwayat Peraturan
Dokumen ini belum memiliki riwayat
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...