Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri
- 06 Juli 2010
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 29,966 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 ini mengatur tentang kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya bagi tenaga kerja, penetapan jenis serta fungsi APD (meliputi pelindung kepala, mata/muka, telinga, pernapasan, tangan, kaki, pakaian pelindung, alat pelindung jatuh, dan pelampung), serta ketentuan mengenai pengawasan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan sanksi bagi pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Menteri Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Tahun Peraturan | 2010 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan | PERMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 06 Juli 2010 |
| Tanggal Pengundangan | 06 Juli 2010 |
| Sumber | BN 2010 (330) : 8 hlm |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...