Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- 29 Januari 2020
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 3,063 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 ini mengatur tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilaksanakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang mencakup mekanisme perjanjian tertulis antara pemerintah dengan pemberi kerja di negara tujuan, prosedur pendaftaran dan seleksi calon pekerja, pemberian informasi pasar kerja, penyelenggaraan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), hingga sistem pelaporan dan integrasi data melalui Sisko P2MI dan Sisnaker untuk memastikan pelayanan publik yang terpadu, murah, mudah, dan aman bagi calon maupun pekerja migran.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Tahun Peraturan | 2020 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
| Singkatan | PP |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 29 Januari 2020 |
| Tanggal Pengundangan | 31 Januari 2020 |
| Sumber | LNRI Tahun 2020 No.37 TLN No.6463 |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | PENEMPATAN PMI - TATA CARA |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Joko Widodo |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan | |
| Status | Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...