Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor PER.05/MEN/III/2009 tentang Pelaksanaan Penyiapan Calon TKI untuk Bekerja di Luar Negeri
- 06 Maret 2009
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,511 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.05/MEN/II/2009 mengatur mengenai penegasan fungsi unit kerja di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pelaksanaan penyiapan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri, yang mencakup penyelenggaraan pelatihan kerja oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) serta penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, dan pengelolaan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (SISKO TKLN) oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Informasi (Pasal 2 dan Pasal 3).
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.05/MEN/III/2009 tentang Pelaksanaan Penyiapan Calon TKI untuk Bekerja di Luar Negeri |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Tahun Peraturan | 2009 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan | PERMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 06 Maret 2009 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Erman Suparno |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2009.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2009.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...