Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 96 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum Dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Pengelolaan Penjangkauan (Outreach) Di Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
- 25 Mei 2018
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,490 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Regulasi ini mengatur tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang pengelolaan penjangkauan (outreach) pada Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K), yang mencakup pemetaan kompetensi, daftar unit kompetensi, serta uraian rinci mengenai standar pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan bagi manajer, staf pengelola, penyuluh, dan praktisi terkait dalam melaksanakan strategi komunikasi, pelibatan masyarakat, pengembangan kapasitas kelompok, mediasi konflik, kampanye konservasi, hingga evaluasi efektivitas program outreach guna mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 96 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum Dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Pengelolaan Penjangkauan (Outreach) Di Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan |
| Nomor Peraturan | 96 |
| Tahun Peraturan | 2018 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 25 Mei 2018 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | M. Hanif Dhakiri |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 96 Tahun 2018.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 96 Tahun 2018.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...