Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.222/MEN/2002 tentang Koordinasi Fungsional Pelaksanaan Program Jamsostek
- 12 Desember 2002
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,640 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.222/MEN/2002 mengatur mengenai pembentukan dan tata kerja Tim Koordinasi Fungsional antara instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan dengan PT Jamsostek (Persero) untuk memadukan fungsi perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja melalui program jaminan sosial. Regulasi ini menetapkan struktur organisasi tim di tingkat pusat hingga daerah, merinci tugas masing-masing tingkatan (termasuk sosialisasi, monitoring, evaluasi, dan penegakan hukum), menentukan mekanisme pelaporan berkala setiap triwulan, serta menegaskan bahwa pendanaan operasional koordinasi tersebut dibebankan kepada PT Jamsostek (Persero).
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.222/MEN/2002 tentang Koordinasi Fungsional Pelaksanaan Program Jamsostek |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 222 |
| Tahun Peraturan | 2002 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 12 Desember 2002 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnaker |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Jacob Nuwa Wea |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 222 Tahun 2002.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 222 Tahun 2002.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...